PO . MALANG INDAH


widgeo.net
Kami perusahaan PO. Malang Indah yang bergerak dalam bidang jasa transportasi Bus Malam & Travel sejak tahun 1975 di percaya oleh banyak kalangan masyarakat baik masyarakat domestik maupun mancanegara sebagai bus malam yang sangan Aman, Nyaman, & Terpercaya. Dan kini bus malam Malang Indah melayani reservasi booked melalui via WhatsApp  & SMS yang selalu memudahkan anda dalam ber transaksi menggunakan jasa kami, dengan adanya sistim seperti ini, anda tidak perlu repot jauh - jauh booked datang ke kantor kami. Karena kini anda bisa cetak tiket sendiri dari rumah anda, selain itu anda juga tidak perlu takut untuk kehabisan tiket.
 
Untuk Bus regular yang kami tawarkan kepada pelanggan yaitu jurusan Blitar - Kepanjen - Malang - Denpasar PP. Dan fasilitas yang kami tawarkan mulai dari Economi Class 1 Sampai Executive Class 2, yang selama ini kami selalu menyesuaikan permintaan pelanggan baik dari tarif maupun rute perjalanan.

Selain kami menawarkan bus regular kami juga melayani Travel dengan jurusan Malang - Denpasar yang selalu siap untuk menemani perjalanan wisata anda dengan armada terbaru Hiace dan Elf Long yang setiap unitnya memiliki kelas tersendiri Luxury Class dan Regular Class.

"PERCAYAKAN PERJALANAN ANDA KEPADA KAMI"




TARIF RESMI TRAVEL :
Malang - Denpasar : Rp 260.000 / ORANG
Fasilitas :
● Armada Mobil HI-ACE Commuter
● Fuell AC
● LCD TV
● Audio Musik
● Bantal Leher
● Selimut
● USB Charger
● Reclyning Seat
● Luxury Seat
● Single Seat 1 - 1
● HANYA 9 Seat
● Snack 1x
● Makan Rumah Makan 1x



Malang - Denpasar : Rp 210.000 / ORANG
Malang - Jogja : Rp 145.000 / ORANG
Malang - Ngawi : Rp 140.000 / ORANG
Malang - Solo : Rp 140.000 / ORANG
Malang - Sragen: Rp 140.000 / ORANG
Malang - Klaten : Rp 145.000 / ORANG
Malang - Dlangu : Rp 145.000 / ORANG
Fasilitas :
● Armada Mobil New Elf Long
● Fuell AC
● LCD TV
● Audio Musik
● Bantal Leher
● Selimut
● USB Charger
● Reclyning Seat
● Luxury Seat
● Snack 1x
● Makan Rumah Makan 1x


"MAU PESAN TIKET SENDIRI ATAU ROMBONGAN,,?? DAPATKAN POTONGAN TARIF JIKA MELAKUKAN PEMBELIAN LANGSUNG DI TEMPAT KAMI."

Pembelian tiket bisa langsung datang ke tempat kami di :
JL. Kebalen Wetan 07 / 01 Kota Malang - Jawa Timur
089639478090 | 081233270088
Rekening BNI 0684902759 a/n Bpk SEPTIAN HADI


"TARIF DI ATAS TIDAK BERLAKU SAAT MUSIM LIBURAN & LEBARAN"






TARIF RESMI
1. Blitar - Denpasar
● Super Eksekutif Class : Rp 200.000,-
Fasiltas :  New Armada Avante Bus, Lcd Tv, Seat 2-2, AC, Makan 1x, Bantal, Selimut, Sandaran Kaki, Luxury Seat, Reclyning Seat, Toilet. 

2. Kepanjen - Denpasar
● Super Eksekutif Class : Rp 190.000,-
Fasiltas :  New Armada Avante Bus, Lcd Tv, Seat 2-2, AC, Makan 1x, Bantal, Selimut, Sandaran Kaki, Luxury Seat, Reclyning Seat, Toilet.


3. Malang - Denpasar
● Super Eksekutif Class : Rp 180.000,-
Fasiltas :  New Armada Avante Bus, Lcd Tv, Seat 2-2, AC, Makan 1x, Bantal, Selimut, Sandaran Kaki, Luxury Seat,  Reclyning Seat, Toilet.


● Eksekutif Class : Rp 160.000,-
Fasiltas :  New Armada Legacy Bus, Lcd Tv, Seat 2-2, AC, Makan 1x, Bantal, Selimut, Sandaran Kaki, Reclyning Seat, Toilet. 

● Ekonomi Ac Class : Rp 120.000,-
Fasiltas :  New Armada, Lcd Tv, Seat 2-3, AC, Makan 1x, Reclyning Seat.


"MAU PESAN TIKET SENDIRI ATAU ROMBONGAN,,?? DAPATKAN POTONGAN TARIF JIKA MELAKUKAN PEMBELIAN LANGSUNG DI TEMPAT KAMI."

Pembelian tiket bisa langsung datang ke tempat kami di :
JL. Kebalen Wetan 07 / 01 Kota Malang - Jawa Timur
089639478090 | 081233270088
Rekening BNI 0684902759 a/n Bpk SEPTIAN HADI


"TARIF DI ATAS TIDAK BERLAKU SAAT MUSIM LIBURAN & LEBARAN"


 

Nama:PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha:Asuransi Sosial
Pemilik:100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Modal Perseroan:Rp. 500.000.000.000
Modal Disetor:Rp. 250.000.000.000
Akte Pendirian:Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Kegiatan Usaha:Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jaringan Kantor:Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 35 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 807 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Kantor Pusat:Jl. HR. Rasuna Said Kav C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 52220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
- VISI & MISI
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
1. Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
3. Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
4. Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

- LINGKUP JAMINAN
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2 Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
3. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.


CARA PEMESANAN TIKET MELALUI ONLINE / WA
Kirim Data Penumpang - Pembayaran Via Transfer - Dapat E tiket - Naik Bus

KETIK:
Nama :
Alamat :
Tgl Berangkat :
Tujuan :
Jumlah Orang :
No Telfon  / WhatsApp :
Kirim Ke SMS / WhatsApp : 089639478090